Thursday, 31 January 2013

127 Koperasi Primer di Ambon Tidak Aktif

Sebanyak 127 koperasi primer yang tercatat di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Ambon tidak aktif.

Hasil verifikasi terakhir ada 127 dari 732 koperasi yang tidak punya aktivitas, alamatnya tidak jelas, dan pengurusnya tidak aktif, kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Ambon, R E Purmiasa, Selasa.

Ia menyatakan koperasi primer yang tidak aktif itu akan dibubarkan dengan berita acara resmi.

Menurut Purmiasa, koperasi merupakan satu badan usaha mandiri yang mengembangkan dirinya sendiri sementara pemerintah hanya bertindak sebagai regulator dan fasilitator.

Ia menyatakan pihaknya bertugas melakukan pendampingan terhadap koperasi yang masih eksis terutama sisi manajemen dengan memberikan pelatihan - pelatihan atau bimbingan secara teknis.

"Koperasi yang selalu mengharapkan bantuan pemerintah pasti tidak akan bisa mandiri. Koperasi yang dikelola secara mandiri lebih eksis karena bisa mengembangkan usaha dengan menggalang kekuatan anggota," katanya.

Diungkapkan, pada 2012 ada 70 koperasi di Kota Ambon yang mengikuti pelatihan. Dengan disahkannya UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian maka seluruh koperasi terutama Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tidak diperbolehkan melayani anggota.

"Tidak ada lagi istilah melayani nasabah tetapi anggota. Kita akan melakukan sosialisasi setelah ada peraturan pelaksana dari pemerintah. Tetapi sebelum PP itu keluar, tentu tanggung jawab kita mengimplementasikan kepada masyarakat supaya tahu bahwa sudah ada UU Perkoperasian yang baru," kata Purmiasa. (ant/as)

No comments:

Post a Comment