PT. Pelindo Cabang Ambon tidak memiliki kewenangan untuk penempatan lokasi dermaga bagi transportasi laut jenis speed boat, kata Manager PT. Pelindo Cabang Ambon, Jopy Hahuri.
"Kewenangan itu ada pada Kepala Kesabandaraan dan otoritas Pelabuhan Ambon, dulunya dikenal dengan Administrasi Pelabuhan (Adpel) Ambon," katanya saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPRD Kota Ambon dan staf Dinas Perhubungan Kota Ambon dan koordinator pengemudi speed boat, Senin.
Hahuri mengakui, dalam rapat bersama dengan otoritas pelabuhan Ambon pada 7 Oktober 2012, pihaknya meminta bantuan PT. Pelindo untuk bisa membangun jembatan non permanen di Pantai mardika, untuk memudahkan armada speed boat dapat menaikan dan menurunkan penumpang di kawasan tersebut, yang sudah digunakan selama ini.
"Kalau sekarang ini diminta lokasi lain untuk membangun dermaga yang bersifat permanen, kami tidak punya kewenangan karena PT. Pelindo bergerak di bisnis transportasi laut," ujarnya.
Selain menyangkut dermaga, untuk retribusi pun pihaknya juga tidak memiliki kewenangan, karena itu menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan Kota Ambon.
"Menyangkut penempatan lokasi dermaga speed boat maupun retribusinya, sebaiknya ke Dinas Perhubungan Kota Ambon," ucap Hahuri.
Mahyudin, Koordinator pengemudi speed boat mengakui, selama ini pihaknya menggunakan dermaga sementara yang disiapkan oleh PT. Pelindo, namun belakangan ini ada informasi yang berkembang, bahwa akan dipindahkan.
Hal tersebut membuat pengemudi dan pemilik speed boat jadi kebingungan, dengan informasi pemindahan dermaga tersebut.
Ia juga mengatakan, informasi pemindahan dermaga semakin kuat dengan adanya isu pembangunan mega proyek Victoria Park.
"Melalui rapat kerja ini, kami ingin tahu yang lokasi yang akan digunakan sebagai dermaga untuk melayani masyarakat yang menggunakan jasa angkutan speed boat dari pelabuhan pantai pasar Mardika menuju pantai Waiyame maupun pantai kota jawa," ujarnya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon Rofik Afifudin, juga mengakui kalau sudah ada anggaran perencanaan dermaga untuk angkutan transportasi laut jenis speed boat.
"Jika Pemerintah Kota yang membangun dermaganya, maka merekalah yang memiliki kewenangan untuk menarik retribusi. Para pengemudi speed boat tidak perlu khawatir dengan pembangunan Victoria Park di kawasan pantai Mardika. (ant/as)
Thursday, 31 January 2013
Pelindo Tidak Punya Kewenangan Dermaga Speed Boat
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment