Sunday, 18 May 2014

Disperindag Jepara Layani Pengurusan SVLK

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, masih membuka konsultasi pengurusan sertifikat sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK), meskipun pemberlakuan SVLK diundur menjadi tahun 2015.


"Hingga kini kami masih membuka klinik konsultasi pengurusan svlk, silakan berkonsultasi jika masih ada hal-hal yang belum dipahami oleh pengusaha mebel dan ukir yang hendak mengurus SVLK," kata Kabid Perindustrian Kabupaten Jepara, Purwanto, di Jepara, Rabu.


Awalnya, SVLK diberlakukan pada tahun ini, kemudian diundur menjadi tahun 2015.


Hal itu, kata dia, berdampak pada tingkat keseriusan pengusaha mebel dan kerajinan kayu di Jepara dalam mengurus SVLK justru menurun, karena menganggap waktunya masih panjang.


Biasanya, lanjut dia, ketika mendekati waktu pemberlakuan mereka baru tergerak untuk mengurusnya.


Dalam jangka waktu yang tersisa, katanya, akan dimaksimalkan untuk mendorong para pengusaha mebel bersedia mengurus SVLK.


"Kesempatan ini harus dimanfaatkan secara maksimal, karena kompetitor dari negara lain juga dimungkinkan memanfaatkan diundurnya pemberlakuan SVLK ini dengan mengurus sertifikat serupa terlebih dahulu agar bisa menjual produknya di Eropa," ujarnya.


Adapun jumlah pengusaha yang sudah mengurus SVLK saat ini tercatat hinga 80-an pengusaha.


Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jepara, juga memberikan pendampingan terhadap lima pelaku usaha kerajinan kayu dalam pengurusan sertifikat tersebut.


"Pelaku usaha yang mendapatkan pendampingan ini khusus pengrajin yang berorientasi ekspor," ujarnya.


Terkait dengan pengurusan svlk secara berkelompok, kata dia, sulit direalisasikan, karena mereka harus menyatukan visi dan nantinya juga ada proses verifikasi.


Proses verifikasi untuk pengrajin dengan modal usaha kurang dari Rp500 juta dilakukan setiap tiga tahun, sedangkan modal usahanya lebih dari Rp500 juta akan dilakukan setiap tahun.


Biaya pengurusan svlk, disesuaikan dengan lembaga verifikator legalitas kayu yang tercatat ada 12 lembaga.


Berdasarkan data sebelumnya, jumlah pengusaha mebel yang melakukan ekspor sebanyak 229 pengusaha.


Sementara pengusaha mebel yang ada di Kabupaten Jepara, tercatat sebanyak 5.312 pengusaha, sedangkan pengusaha kerajinan kayu mencapai 871 pengusaha.


Sertifikat SVLK tersebut, sebagai bukti bahwa semua produk kayu yang diekspor legal.(ant/ris)

No comments:

Post a Comment