Badan Komunikasi dan Informatika Nusa Tenggara Timur memperketat pengawasan terhadap penyedia warung internet (warnet) di NTT yang menyajikan konten pornografi sebagai salah satu pemicu kasus kekerasan seksual terhadap anak.
"Untuk jangka pendek dilakukan penyuluhan dan pendekatan terhadap penyedia untuk menyaring dan atau minimal memblokir konten yang tidak layak bagi anak, jika warnetnnya dibuka untuk umum atau disewakan," kata Kepala Badan Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Richard Djami di Kupang, Rabu.
Penyuluhan juga dilakukan terhadap penyelenggara pendidikan di sejumlah sekolah dan komunitas pemuda dan pelajar yang terorganisir dan termasuk kepada orang tua atau wali anak, sehingga lebih efektif melakukan pengontrolan terhadap aktivitas anak, baik di sekolah maupun di luar sekolah.
"Kami segera melakukan penyuluhan dan terus berkoordinasi dengan pihak terkait diantaranya aparat kepolisian, satuan polisi pamong praja dan pihak perekonomian dan perdangan yang akan mengeluarkan izin usaha bagi pengusaha kecil termasuk penyedia warung internet," katanya.
Sementara untuk jangka panjang katanya perlu ada peraturan apakah Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Pemerintah (PP) atau bahkan undang-undang khusus yang mengatur dan membatasi penyedia dan syarat-syarat bagi pengguna, sehingga lebih mengikat dan memberi sanksi tegas bagi yang melanggar.
Banyak lembaga yang sebenarnya memiliki Wewenang untuk mengatur dan mengawas hanya saja belum ada dasar hukum sebagai acuan untuk melakukan tugas pokok dan fungsi terutama berkaitan dengan bisnis warung internet (Warnet) di daerah setempat yang menyajikan konten pornografi.
Menurut dia, kehadiran media sosial dengan konten pornografi dan pornoaksi saat ini sulit dikontrol atau diawasi karena belum adanya peraturan yang memperketat penyedia warnet termasuk mewajibkan penyedia memiliki alat untuk menyaring konten-konten tertentu yang perlu dan tidak perlu diakses pengguna, terutama anak-anak.
Padahal katanya, Departemen Komunikasi dan Informatika menargetkan 50 persen penduduk Indonesia sudah bisa mengakses teknologi internet pada tahun 2015. Hal ini sesuai dengan pencanangan PBB untuk menuju masyarakat informasi global.
Kepala Pusat Litbang dan Sumber Daya Manusia Departemen Komunikasi dan Informatika Cahyana Ahmadjayadi, di Yogyakarta, ketika menjadi pembicara kunci mewakili Menteri Kominfo dalam lokakarya Asia-Europe Meeting bertema "Empowering Local Community in the Use of ICT" mengatakan, saat ini pengguna internet di Indonesia baru mencapai sekitar 30 juta orang, atau lebih kurang 15 persen penduduk.
Beberapa program yang dirancang untuk mencapai tujuan tersebut adalah universal service obligation yang menargetkan bisa menyediakan fasilitas telekomunikasi di seluruh desa, dengan sebagian berakses internet. "Kita menyiapkan dana lebih dari Rp1 triliun untuk mendukung program USO ini," kata Cahyana.
Selain itu, ada pula program mobile community access point (CAP) untuk menyediakan akses internet di desa-desa terpencil di seluruh Indonesia. Cahyana mengatakan, saat ini terdapat 40 unit mobile CAP yang disebar di berbagai provinsi bekerja sama dengan operator.
Mobile CAP sangat berguna untuk mengatasi kendala desa-desa terpencil yang sulit diakses jaringan karena masih minimnya infrastruktur pendukung, seperti listrik dan jalan. "Semua program ini dimaksudkan untuk mempercepat penetrasi internet ke pelosok-pelosok desa yang selama ini belum terjangkau teknologi tersebut," ujarnya.(ant/ris)
No comments:
Post a Comment