Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Djoko Sungkono menyebutkan Indonesia sedang melaksanakan suatu sistem penyelenggaraan jaminan sosial yang reformatif melalui jaminan kesehatan nasional (JKN).
Djoko saat dihubungi dari Bandarlampung, Rabu, menjelaskan, reformasi penyelenggaraan jaminan sosial yang sedang dilakukan itu terlihat dua dari dua hal.
"Pertama, program jaminan sosial yang kita sedang bangun berprinsip asuransi sosial. Dalam asuransi sosial, kepesertaan bersifat wajib dan membayar iuran. Lalu yang kedua adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan badan yang diamanatkan untuk menyelenggarakan program jaminan sosial," katanya.
"Badan tersebut berstatus badan hukum publik, yang berbeda dengan badan berbentuk persero, mempunyai tugas dan wewenang untuk memperluas kepesertaan dan meningkatkan manfaat jaminan sosial," ujarnya lagi.
Berkaitan dengan itu, pihaknya merasa perlu meningkatkan pemahaman berbagai pihak tentang implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
"Di tahun lalu kita, Friedrich Ebert Stiftung atau FES dan DJSN telah menyelenggarakan kegiatan serupa di Kota Pontianak, Jambi dan Mataram tentang bagaimana BPJS itu bekerja. Apa yang menjadi tugas dan kewenangan BPJS dalam menyelenggarakan program jaminan sosial sebagaimana yang diamanatkan oleh UU SJSN dan UU BPJS," ujarnya.
Adapun di tahun ini, kegiatan serupa sudah digelar di Bandarlampung bekerjasama dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) setempat.
"Dalam hitungan hari, kita akan memasuki era baru, era SJSN. DJSN sebagai lembaga yang khusus diamanatkan oleh UU SJSN untuk mensikronisasikan SJSN ini," kata Djoko yang berharap para jurnalis Lampung untuk turut mencatat fakta SJSN yang terjadi di lapangan.
Ia selanjutnya menambahkan, pembentukan BPJS merupakan wujud nyata dari tekad pemerintah menjalankan amanat konstitusi dalam Pasal 28H ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 dimana setiap orang memiliki hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia bermartabat.
Pasal 34 ayat (2) UUD 1945, demikian Djoko menambahkan, mewajibkan negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat, yang diwujudkan dengan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam bentuk jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan.
"Melalui program ini setiap penduduk diharapkan dapat memperoleh perlindungan sosial yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan berkurang atau hilangnya pendapatan karena menderita sakit, mengalami kecelakaan serta memasuki usia lanjut," ujarnya.(ant/ris)
No comments:
Post a Comment