Sunday, 18 May 2014

Penangguhan Pembayaran PPN Kompensasi Kenaikan TTL

Kementerian Perindustrian mengusulkan penangguhan pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) kepada Kementerian Keuangan agar kenaikan tarif tenaga listrik (TTL) tidak memberatkan sektor industri.

“Kompensasi berupa penangguhan PPN diharapkan membantu mengatasi cash flow perusahaan. Kendati demikian, kompensasi tersebut bukan dengan memberikan keringanan secara keseluruhan namun bersifat mengurangi,” kata Menteri Perindustrian M.S Hidayat di Jakarta, Rabu (14/5).

Langkah yang diambil ini, menurut Hidayat, merupakan bentuk tanggung jawab untuk membela kinerja sektor industri supaya tidak semakin menurun.

“Ada 400 industri besar dan menengah atau yang menggunakan listrik kategori i3 dan i4 yang terkena dampak kenaikan tarif listrik. Masing-masing telah menyampaikan permintaan untuk mendapatkan kompensasi,” paparnya.

Hidayat menambahkan, kompensasi yang akan diberikan adalah membuat kinerja industri normal kembali dan tidak membebani penerimaan negara.

“Yang akan kami usulkan membuat kinerja industrinya normal kembali. Meskipun kami tahu tidak akan mampu meng-cover semua kerugian dalam jangka pendek,” ujarnya. (imq)

No comments:

Post a Comment